Aborsi Kadang Jadi Pilihan Dalam Situasi Terdesak
Aborsi selalu jadi topik yang panas buat dibahas, apalagi kalau terjadi di luar nikah.
Banyak yang langsung nge-judge tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jadi sebelum kita menghakimi, mungkin lebih baik kita pahami dari sisi lain.
Banyak yang beranggapan bahwa aborsi itu adalah tindakan yang tidak bermoral. Tapi gimana jadinya kalau perempuan tersebut belum siap secara mental, emosional, dan finansial?atau karena kehamilannya terjadi akibat kekerasan seksual? maka dalam kondisi ini aborsi justru bisa menjadi pilihan yang lebih manusiawi.
Ada beberapa data yang mendukung pelegalan aborsi itu terdapat di pasal 31 PP Kesehatan Reproduksi:
1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. Indikasi kedaruratan medis
b. Kehamilan akibat pemerkosaan
2) Tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara itu, MUI menyatakan, praktik aborsi dilarang dalam islam. Namun, aborsi boleh dilakukan dalam kondisi tertentu "misalnya, ibu yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan. Ini harus ada pendapat dokter. Maka boleh aborsi" Jelasnya.
Kesimpulannya:
Aborsi di luar nikah bukan keputusan yang mudah. Tapi dalam situasi tertentu, itu bisa jadi pilihan yang paling rasional dan penuh tanggung jawab. Daripada melahirkan anak dalam kondisi yang tidak siap dan penuh tekanan, lebih baik perempuan diberikan hak untuk memilih yang terbaik bagi dirinya. Yang penting setiap perempuan punya akses terhadap edukasi, kesehatan dan pilihan yang aman.
Komentar
Posting Komentar